RPM Konten Multimedia Ketinggalan Zaman?

Bookmark and Share
Rancangan Peraturan Menteri soal Konten Multimedia sejatinya bukan baru-baru ini digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun sejak tahun 2006 alias empat tahun lalu. Apa tak ketinggalan zaman?

Demikian kekhawatiran yang diutarakan praktisi dan pengamat internet Nukman Luthfie. Menurutnya, ketika RPM itu dibangun di 2006, diduga dilatarbelakangi oleh makin maraknya konten-konten negatif yang beredar di dunia maya. Seperti pornografi, fitnah, sara dan lainnya.

Namun yang harus diingat adalah, lanjut Nukman, pada 2006 itu internet masih bersifat 1.0. Artinya, pengguna internet saat itu masih minim interaksi dan hanya mengkonsumi apa yang mereka dapat. Tidak ada inisiatif dari user untuk melakukan feedback.

"Nah, ini berbeda dengan zaman sekarang yang sudah 2.0. Contohnya saja ketika ada blog negatif di Wordpress, maka pengguna internet yang lain bisa langsung melaporkan blog itu ke Wordpress untuk segera ditutup," tuturnya.

"Masyarakat sudah bisa mengatur teknologinya sendiri, sekarang sudah gampang dan tiap penyedia layanan internet seperti Facebook, YouTube, Wordpress dan lainnya juga sudah memiliki pusat pengaduan," lanjut Nukman.

Meski demikian menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, kehadiran pusat pengaduan dari berbagai layanan dan makin tingginya inisiatif user di internet tak serta-merta membuat kita tak butuh payung hukum di dunia maya.

"Kita inginnya, bukan aspek teknis saja yang diperhatikan. Tapi juga harus membuat aspek yuridisnya. Acuannya apa?" tukasnya.

"Nanti ketika ada tindakan dan kita ingin bergerak, nanti kita ditanya landasan hukumnya apa?," Gatot menandaskan.

http://dede-net.blogspot.com

Title Post: RPM Konten Multimedia Ketinggalan Zaman?
Rating: 100% based on 9999989 ratings. 98 user reviews.
Author: Borneo08

Terimakasih sudah berkunjung di blog ini, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...