Hukum Teknologi Informasi: Kendalikan atau Hindari Sama Sekali

Bookmark and Share

Selalu saja ada faktor positif dan negatif di balik kemajuan, terutama kemajuan teknologi informasi. Faktor positif yang dirasakan oleh hampir semua masyarakat selalu diiringi faktor negatif. Saat itulah, dibutuhkan hukum teknologi informasi (cyber law). Teknologi informasi yang terus berkembang adalah bagian dari globalisasi hampir di setiap negara. Ruang dan waktu antara satu negara dengan negara lain terus dikikis hingga tak ada jarak sama sekali.

Di lain pihak, kebudayaan dan gaya hidup (life style) di tiap negara yang mengalami kemajuan teknologi informasi tidaklah sama. Ada yang bebas seperti Amerika, ada yang ketat seperti di Malaysia. Sementara itu, penggunaan teknologi informasi yang media utamanya adalah internet bisa diakses secara individu atau privasi tanpa bisa diintervensi oleh negara bersangkutan.

Meskipun aturan dan aplikasi telah disosialisasikan kepada masyarakat, media pengakses internet telah sedemikian banyak dan mudah (user friendly). Tinggal sekali klik, dunia ada di genggaman Anda. Begitu kira-kira gambaran mudahnya.

Tantangan Bidang Hukum

Berkaca dari fenomena tersebut, bidang hukum mendapatkan tantangan yang tak mudah dari kehidupan masyarakat yang terus mengalami perubahan sosial. Di satu sisi, kebutuhan masyarakat akan teknologi informasi nyaris tak bisa dihalang-halangi lagi. Bagaimana tidak, hampir semua operasional politik, ekonomi, pendidikan, dan bidang lain, memanfaatkan teknologi ini. Tak bisa dipungkiri, teknologi informasi memang menciptakan efektivitas dan efisiensi kinerja secara umum.

Di sisi lain, dampak negatif berupa pornografi, pornoaksi, kejahatan dunia maya (cyber crime), dan dampak negatif lain terus bermunculan. Realitanya, hukum dan undang-undang kerapkali datang setelah dampak negatif lebih dulu hadir sehingga statusnya bukan lagi mengimbangi, melainkan telah ketinggalan jauh oleh kemajuan yang diciptakan teknologi informasi. Maka, hal ini pun bisa dikategorikan sebagai dampak negatif kemajuan teknologi informasi walaupun seharusnya menjadi perangkat yang mengimbanginya.

Hukum Teknologi Informasi

Jika harus jujur, hukum teknologi informasi (cyber law) di negara kita memang belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, baik yang melek maupun yang gagap teknologi informasi. Masih banyak yang perlu dibenahi. Contohnya, hal mendasar yang harus dikuasai seperti carding, e-commers, atau istilah lainnya.

Lagipula, masyarakat tak bisa sepenuhnya mengandalkan hukum teknologi informasi untuk menertibkan dunia maya sebab masyarakat mempunyai kewajiban sama dalam skup yang lebih pribadi. Misalnya, dengan menghindari hal-hal negatif dari internet atau mengontrol generasi muda dalam penggunaan internet untuk menghindari konten yang menjurus kepada dampak negatif, entah itu pornografi, pornoaksi, cybercrime, atau apapun.

Kiranya, hukum teknologi informasi dituntut untuk terus melakukan pembenahan tanpa henti seiring kemajuan teknologi informasi yang tanpa henti juga melakukan pengembangan di sana-sini. Harus ada wadah tersendiri yang membuat aturan dalam bidang pidana, perdata, administasi, HaKI (Hak Kekayaan Intelktual), hubungan internasional, dan bidang lain. Sungguh sebuah pekerjaan yang melelahkan sekaligus menantang.        


View the original article here
Intenet Online

Title Post: Hukum Teknologi Informasi: Kendalikan atau Hindari Sama Sekali
Rating: 100% based on 9999989 ratings. 98 user reviews.
Author: Borneo08

Terimakasih sudah berkunjung di blog ini, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...